Fatwa MUI : ROKOK = HARAM

15 08 2008

Mulai hari ini rokok merupakan barang haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Kok tiba-tiba berubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram. Tapi memang begitu kenyataannya. Walau memang disampaikan juga bahwa bukan ketentuan yang mengikat. Sebenarnya apa dasar hukumnya? Lalu apa yang harus kita perbuat dengan ketentuan itu?

Ada beberapa ketentuan dalam Islam yang mendasari rokok menjadi barang haram. Hal ini sebenarnya sudah menjadi wacana lebih dari 2 dekade lalu pada zaman order baru, tetapi tidak dipublikasikan. Ketentuan dalam Al-Qur’an diantaranya :

  • Rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kehamilan dan janin atau dengan kata lain dapat menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan yang menyebabkan kematian dijelaskan dalam Al-Qur’an yang terjemahannya adalah: “…dan janganlah kamu membunuh jiwa…” (QS 6:151).
  • Tubuh kita merupakan amanah dari Allah yang harus selalu dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang dapat mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) adalah perbuatan yang dilarang atau haram. Misalnya minum alkohol atau menggunakan narkoba. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yang terjemahannya adalah : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses” (QS 5:90).
  • Harta yang kita miliki juga merupakan titipan dari Allah, untuk itu tentunya tidaklah pantas jika dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Sejauh ini rokok masih belum banyak memberikan manfaat lebih dibandingkan mudharat yang ditimbulkannya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan sebagai berikut: “…dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” (QS 17: 26-27).

Selain dari ketiga ayat tersebut, dalam beberapa hadist yang membuat rokok/merokok merupakan barang/perbuatan yang dilarang. Diantaranya Sabda Rasulullah :

  • “Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).
    Hadist ini menerangkan larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Begitu juga dengan merokok. Diketahui bahwa merokok juga dapat menyebabkan bau nafas yang kurang sedap.
  • “Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
    Hadist ini memperjelas Firman Allah seperti yang disampaikan diatas.

Petikan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah cukup jelas menggambarkan kedudukan rokok dalam Islam. Tapi, mengapa MUI mengeluarkan fatwa yang tidak mengikat. Tentu bukan tanpa sebab juga MUI memutuskan hal seperti itu.

Terlepas dari struktur kelembagaan MUI dalam negara RI. Kita mungkin sudah dapat menebak alasan mengapa fatwa MUI yang satu ini bersifat tidak mengikat. Karena rokok telah menjadi industri yang terlanjur menjadi besar, tentu pertimbangan utamanya adalah hajat hidup tidak sedikit warga. Baik yang terlibat dalam industri dari hulu sampai hilir, maupun masyarakat luas yang tersokong atas pajak dari industri rokok tersebut. Tapi MUI telah menetapkan bahwa rokok itu haram dan bukankah segala sesuatu yang bersumber dari yang haram tentunya akan menjadi haram juga. Lalu bagaimana dengan hukum dari segala bentuk keuntungan yang dihasilkan dari industri rokok seperti pajak misalnya ?

Untuk itu, mungkin untuk saat ini tidak ada salahnya, jika kita menyimak hadist Rasulullah berikut : “Sesungguhnya segala amal bergantung pada niat”. (Muttafaqun ‘alaih) dan firman Allah : “Supaya Dia menguji kamu, siapa yang lebih baik amalnya”. (QS. Al-Mulk: 2).

Dari hadist tersebut diatas, kita sebagai muslim dapat membuat pilihan tentang apa yang dapat kita lakukan saat ini diantaranya :

  • Menuntut kepada pemerintah untuk penetapan bahwa rokok adalah ilegal, karena barang haram, statusnya tidak berbeda dengan narkoba. Tapi konsekuensinya akan terjadi gejolak luar biasa dalam masyarakat.
  • Tetap seperti saat ini, perokok tetap merokok agar industri dapat berjalan. Tetapi, HARUS dengan NIAT untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat dan harus juga ditambah dengan upaya berkesinambungan mengalihkan industri rokok pada industri lainnya.

Mana yang akan kita pilih? Putuskanlah !!!

NB: Tulisan ini mungkin hanya sekedar pembelaan, dimana pada saat tulisan ini dibuat penulis masih ditemani sebatang rokok.


Tindakan

Information

Satu tanggapan

15 08 2008
fisha17

lha??

Tinggalkan komentar

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.